Bad news is good news and good news is not news... bener banget ungkapan yang di sebut oleh bapak Arief Zulkifli, Pemred majalah Tempo Senin 15 Mei 2017 ini. Jika mendengar kata TKI, pikiran saya selalu melayang ke tenaga kerja pembantu rumah tangga di luar negeri yang di siksa, diperkosa, terancam hukuman pancung dll yang buruk-buruk Seremmmmm banget pokoknya... Bahkan media di Indonesia memang lebih banyak menyoroti sisi negatif tentang TKI ini dan biasanya mencakup permasalahan keluhan dari TKI seperti :
- TKI tidak menerima gaji
- TKI gagal berangkat ke luar negeri
- TKI yang sakit / di rawat di RS / meninggal dunia
- Tindak kekerasan majikan
- Pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian awal
- Tidak di pulangkan walau kontrak sudah selesai
- lain-lain
Sejuta deh permasalahan yang terus di dengung-dengungkan kalau urusannya sama TKI ini. Kebanyakan masalah ini terjadi akibat dari banyaknya TKI yang tidak terlatih / tidak bekerja di bidang yang membutuhkan skill yang spesifik. Rata-rata masalah terjadi pada TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan biasanya tidak memiliki akses komunikasi yang baik dengan keluarga atau perwakilan pemerintah di luar negeri. Jadi memang sebaiknya pengiriman TKI ini lebih diperhatikan oleh pemerintah dari segi keamanan para TKI.
Beruntung saya menghadiri acara penganugerahan predikat TKI Inspiratif Pilihan Tempo yang memberikan penghargaan kepada 8 TKI yang sudah berhasil merubah hidupnya dan dapat menjadi panutan bagi banyak TKI. Acara ini membuka mata saya bahwa selalu ada orang-orang dengan pemikiran positif dan maju untuk kebaikan diri dan keluarganya walaupun memulai segala sesuatunya dari bawah sebagai TKI yang sebagian juga bermasalah.
Delapan Pekerja Migran dapat Penghargaan TKI Inspiratif - dokumen Tempo.co |
Ke delapan orang ini adalah :
- Budi Firmasnyah, dahulu bekerja di kapal dan saat ini menjadi manajer PJTKI di Jepang
- Heni Sri Sundani, TKI Hongkong asal Bogor saat ini penggiat Anak Petani Cerdas
- Berangkat ke luar negeri dengan data palsu oleh perusahaan jasa TKI nya tetapi kemudian melanjutkan sekolah dan menjadi sarjana di sana, tetapi sampai saat ini tidak dapat kembali masuk ke Hongkong akibat data palsu tersebut.
- Siti Mariam Ghozali TKI Hongkong asal Wonosobo saat ini menjadi penulis dan pedagang
- Nurhasanah, TKI Saudi asal Lombok Timur saat ini menjadi anggota DPRD di daerahnya
- Badriyah, TKI Malaysia dan Brunei saat ini menjadi pembela TKI di Migrant Worker
- Pernah tidak di gaji 8 bulan saat awal bekerja
- Sutriyana, TKI Malaysia asal Kulon Progo saat ini menjadi pengusaha gula semut
- Tantri Sakhina, saat ini bertugas di satuan Buruh Migran di Taiwan
- Yusup Nuryana, TKI Brunei asal Garut saat ini menjadi pengusaha akar wangi.
- Berangkat sebagai TKI legal dan sesuai prosedur sehingga saat terjadi kecelakaan kerja mendapatkan penggantian biaya dari asuransi yang sesuai dan pulang ke Indonesia dengan baik.
Awal bekerja di luar negeri bagi ke delapan orang ini bukanlah sesuatu yang mulus tetapi dengan pola pikir yang benar dan kerja keras pada akhirnya mereka bisa menjadi orang-orang yang lebih menginspirasi.
Bekerja sebagai TKI di luar negeri sebenarnya adalah sebuah akibat tidak ada pilihan bagi mereka di dalam negeri sendiri sehingga berani mencari nafkah di negara lain dengan berbagai resiko. Saat ini di Indonesia memang berbeda dengan Filipina yang menganggapTKI adalah sebuah persaingan ekonomi sehingga di kelola sebagai SDM yang profesional. Kompetensi TKI yang di kirim sangat berpengaruh terhadap perlindungan terhadapnya. Yang memiliki kompetensi hanya memerlukan sedikit perlindungan karena biasanya berangkat sesuai prosedur dan bekerja pada sebuah perusahaan yang baik. Keberangkatan TKI yang sejak awalnya non prosedural akan lebih banyak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemerintah sendiri sudah mulai membatasi hal tersebut dengan memberlakukan Surat Edaran IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non prosedural. Hal ini mencegah permasalahan di kemudian hari dan mengurangi juga pengiriman TKI ke luar negeri sejalan dengan kebijakan moratorium pengiriman TKI melaui Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 260 tahun 2015.
Peraturan harus dibuat dengan paradigma TKI sebagai subyek dan bukan obyek. Karena sejatinya diakui oleh Bank Indonesia pembatasan pengiriman TKI saat ini mengurangi penerimaan remitasi. Penurunan remitasi yang nampak pada Neraca Pembayaran Indonesia kuartal I tahun 2017 yang turun 4,4% di bandingkan tahun 2016, dari US$ 2.02 miliar menjadi US$ 1.93 miliar, dituturkan oleh bapak Tutuk S. Cahyono (deputi direktur Departemen Stastistik BI). Semoga ke depan pemerintah juga mengatur hak-hak TKI dengan lebih baik sehingga peraturan yang di buat akan lebih ramah terhadap para TKI dan tidak dipandang sebagai komoditas semata melainkan sebagai pengembangan sumber daya manusia.
smg gaung permasalahan TKI semakin minim dgn adanya pembenahan2 .. :)
BalasHapusamin mas....
HapusSalut buat mereka yang mau merubah nasib dalam kehidupannya. Congratulations buat ke-delapan TKI yang sudah berhasil menerapkannya dalam kehidupan. Wah, asyik ya, bisa hadir di acara yang bagi bunda sangat berbobot. Salut buat Agatha untuk postingannya yang enak dibaca.
BalasHapusMakasih dukungan bunda... semoga saya bisa cepat belajar dan menulis lebih baik lagi...
Hapus