Saya membaca banyak sekali postingan di sosial media mengenai kenaikan tarif listrik yang terkesan sangat tidak adil oleh sebagian masyarakat. Benarkah tarif listrik naik ? Sebagai emak-emak yang setiap bulan beli pulsa listrik untuk meteran saya pastinya rempong untuk masalah satu ini yaaaa.... Secara segala macem biaya rumah tangga naik, masa iya kudu sisihin lagi buat kenaikan tarif listrik. Saya menemukan jawabannya saat mengikuti acara buka bersama dengan Biro Komunikasi, Layanan inormasi Publik dan Kerjasama, Sekjend Kementerian ESDM hari Rabu, 7 Juni 2017 di Bakoel Koffie, Cikini. Jawabannya YA dan TIDAK. Nah loooo, gimana maksudnya ? Makanya kalau dapat informasi jangan langsung nyolot ya makkkkk... Baca dulu yang bener informasi lengkap komplit beserta latar belakangnya kalau perlu. Biar gak "kudet" dan ikutan nyebar "hoax".
![]() |
dokumen pribadi |
Jadi yang sebenarnya terjadi saat ini adalah bahwa subsidi listrik di tata ulang dengan memperhatikan kelayakan si penerima subsidi, sehingga pemberian subsidi benar-benar tepat sasaran. Sebagai pembayar pajak, pasti kita juga ogah banget yaaaaa merelakan sebagian pajak yang kita bayar untuk orang-orang yang tidak berhak menerima subsidi. Kalau untuk yang benar-benar butuh, tentu saja kita senang donk bisa berbagi listrik dengan sebagian masyarakat yang saat ini masih merindukan terangnya lampu neon. Cieeee...
Trus kenapa harus di tata ulang ? Karena sebelum kebijakan mengenai subsidi listrik tepat sasaran, seluruh pelanggan dengan daya 450/900 VA di berikan subsidi tanpa melihat kemampuan mereka. Akhirnya terjadilah akal-akalan seperti adanya 4 meteran di satu rumah mewah @900 VA, rumah kost-kost an dengan banyak meteran subsidi dan lain-lain. Tidak fair untuk rakyat miskin.
![]() |
dokumen pribadi - slide presentasi ESDM |
![]() |
dokumen pribadi - slide presentasi |
Berdasar raker MESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 22 September 2016, mulailah di bahas mengenai kebijakan tepat sasaran ini dan kemudian dimulailah kerjakeras untuk mendata golongan yang memenuhi kriteria mendapat subsidi, yang di sebut rakyat miskin dan rentan miskin. Kriterianya terdiri dari komposit puluhan variabel dari identitas RTS, program fakir miskin, kepemilikan aset, dll.
![]() |
dokumen pribadi - slide presentasi |
Intinya dari penjelasan pada saat itu adalah sebagai berikut :
- Tidak ada kenaikan tarif listrik untuk rakyat miskin dan rentan miskin
- Terdapat kenaikan / penyesuain tarif akibat dicabutnya subsidi untuk sebagian pelanggan listrik 900 VA yang memang tidak tergolong pada penerima subsidi. Subsidi dicabut sejak 1 Januari 2017 dan secara bertahap akan naik menyesuaikan menuju tarif normal.
- Pencabutan subsidi ini juga untuk membantu ribuan desa di tanah air yang belum menikmati aliran listrik
- Yang masih mendapat subsidi adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, termasuk pemegang kartu KIS dan KIP, Usaha Mikro Kecil Menengah dan golongan tarif sosial.
- Untuk para pelanggan yang saat ini tidak terdaftar dalam Data terpadu tetapi merasa termasuk dalam golongan miskin dan rentan miskin dapat mengajukan pengaduan dissertai bukti-bukti valid mengenai hal tersebut.
![]() |
dokumen pribadi - slide presentasi |
Jadi emak-emak tersayang, jangan keburu nyolot deh urusan listrik ini. Kumpulkan data lebih lengkap daripada malu setelah mangap... Ok mak ???
Komentar
Posting Komentar