Berfoto dengan adik-adik difabel - pict. teh Listiawati |
Perlakuan diskriminatif sangat dekat dengan kelompok minoritas dalam berbagai hal di manapun berada. Perlakuan diskrimasi bisa berupa perkataan maupun perbuatan, termasuk untuk kesempatan memperoleh pekerjaan. Salah satu kelompok minoritas dalam masyarakat adalah kelompok penyandang disabilitas atau kaum difabel.
Kaum ini kadang mendapatkan diskriminasi dari dalam keluarganya sendiri dan kurang mendapatkan pendidikan formal di sekolah. Hal ini tentu saja mempersulit mereka untuk menjadi mandiri dan mendapatkan pekerjaan. Padahal banyak dari mereka saat ini adalah kepala keluarga dan jikalau bekerjapun, biasanya di sektor informal.
Kaum difabel sering dianggap membutuhkan "fasilitas lebih" tetapi memiliki tingkat produktivitas yang dibawah rata-rata. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai karyawannya. Padahal jika mereka dilatih dan diberikan kesempatan yang sama, bukan tidak mungkin mereka menunjukkan hasil yang positif dan produktif.
- Menurut Badan Pusat Statistik, SAKERNAS 2011, jumlah keseluruhan penduduk Indonesia adalah: 237,641,326 orang dengan jumlah penduduk usia kerja adalah: 171,755,077 orang.
- Sejalan dengan penghitungan WHO, diperkirakan 10 persen dari penduduk Indonesia (24 juta) adalah kaum difabel.
- Menurut data PUSDATIN dari Kementerian Sosial, pada 2010, jumlah kelompok difabel di Indonesia adalah: 11,580,117 orang dengan di antaranya 3,474,035 (penyandang disabiltais penglihatan), 3,010,830 (penyandang disabilitas fisik), 2,547,626 (penyandang disabilitas pendengaran), 1,389,614 (penyandang disabiltias mental) and 1,158,012 (penyandang disabilitas kronis).
- Sementara menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada 2010 jumlahnya 7,126,409 orang.
Data terakhir yang di peroleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional berjumlah 21.930.529 orang. Dari total tersebut, yang termasuk angkatan kerja sebanyak 11.224.673 orang atau 51,18 persen.
Kesenjangan dalam mendapatkan pekerjaan di sektor formal ini di fasilitasi oleh pemerintah sesuai dengan upaya melaksanakan kegiatan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial sepakat melakukan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi untuk membuat kaum difabel berdaya dan siap bekerja di sektor industri.
penandatatangan nota kesepahaman - pict. Imawan |
Komitmen kedua belah pihak dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas. Nota ini dibuat dan di tandatangani oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Ditandatangani pada hari Kamis, 27 Desember 2018 nota ini mendasari pelaksanaan program Diklat 3in1 untuk para penyandang disabilitas yang akan segera dijalankan pada Januari 2019. Jangka waktu MoU ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani. Agar terukur, dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan MoU ini setiap tahunnya.
Dengan Diklat 3in1 ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi jumlah pegangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sepanjang tahun 2019 diharapkan ada 72.000 orang mengikuti Diklat yang kemudian akan langsung di salurkan kepada industri-industri yang sudah bekerja sama. Diklat ini dapat diikuti selama 3 minggu dan mencakup pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja.
Diklat 3in1 ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 tetapi tahun depan Diklat ini akan lebih memberikan perhatian lebih kaum difabel sesuai nota kesepahaman yang sudah ditandatangani. Dengan kerjasama perusahaan-perusahaan yang terlibat, maka Diklat tentunya akan mendukung Vokasi Industri yang bermanfaat bagi kaum difabel. Jadi pelatihan yang diberikan akan disesuaikan dan spesifik untuk indutri yang di tuju saat penempatan kerjanya nanti.
Dengan program ini, diharapkan mereka menjadi lebih kompetitif sesuai dengan haknya sebagai warganegara. Karena berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1% kaum difabel dari jumlah seluruh karyawannya.
Pada implementasi tahap pertama, peserta program Diklat 3in1 disiapkan untuk
bekerja di industri alas kaki dan garmen. Sudah ada tujuh industri alas kaki
yang bakal menampung mereka :
- PT Wangta Agung
- PT Ecco Indonesia
- PT Young Tree Industries
- PT Widaya Inti Plasma
- PT Inti Dragon Suryatama
- PT Bintang Indokarya Gemilang
- PT Aggio Multimax
Sedangkan untuk industri garmen, yaitu Intima
Globalindo, Mataram Tunggal Garment, Pan Brothers Group, Ungaran Sari Garments,
dan Sritex Group.
Semoga makin banyak industri lain yang juga berpartispasi dan memberikan kesempatan seperti mereka yaaa....
Berharap sikap diskriminatif soal kemampuan dengan kaum difabel tak terjadi lagi. Dengan program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah melalui Kemenperin dan Kemensos ini dapat membuktikan bahwa mereka pun dapat menghasilkan karya yang berkualitas.
BalasHapusHarapan kita bersama adalah semakin terbuka kesempatan dan lapangan kerja bagi kaum difabel ya mba
BalasHapusSemoga dengan adanya MoU ini, membuat kaum difabel mendapatkan pekerjaan yang layak juga makin produktif dan berprestasi ya ka :)
BalasHapus2019 kaum difabel makin berdaya dan berkarya secara mandiri!
Salut untuk usaha pemerintah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Semoga teman-teman difabel dapat mendapatkan kehidupan yang lebih baik :)
BalasHapusKeren program ini, semoga penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang layak ya
BalasHapusKaum difabel memang ga bisa dianggap remeh ya mba. Mereka pun punya daya kreativitas tinggi walau dibatasi fisik yg tak sempurna. Jadi malu aku tuh ;''
BalasHapusKini saatnya kaum difabel unjuk kemampuan, berkarya dan jadi pribadi mandiri. Semoga program ini berjalan dengan lancar agar banyak yang terbantu.
BalasHapus